DENPASARUPDATE.COM - Ketua International Society of Krishna Consciousness (ISKCON) Indonesia atau Gerakan Hare Krishna, Dewa Darmayasa, bersama jajaran pengurus melaporkan tindakan persekusi dan pembatasan beribadah yang dirasakan mereka ke Komnas HAM.
"Salah satunya yang dilaporkan pelanggaran HAM adalah bapak Gubernur Bali. Kami tadi diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM didampingi Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan. Ada dugaan pelanggaran HAM terhadap organisasi kami, yaitu Yayasan ISKCON Indonesia yang berpusat di Bali," ungkap Sekjen ISKCON Indonesia, Putu Wijaya, di Komnas HAM pada Selasa, 8 Juni 2021.
Tim hukum ISKCON Indonesia, Dewa Krisna Prasada, mengatakan pihaknya mengalami persekusi yang tidak baik oleh bendesa dan ormas di Bali. Dirinya pun mengaku telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran HAM, seperti rekaman video dan CCTV, semuanya telah diserahkan ke Komnas HAM.
Baca Juga: Gerakan Hare Krishna (ISKCON) Laporkan Gubernur Bali Wayan Koster ke Komnas HAM
"Kenapa kami menganggap ini ada pelanggaran HAM karena adanya persekusi yang dilakukan oleh Bendesa dan menggandeng ormas tertentu untuk sudah masuk ke ranah pribadi kami, ke tempat ibadah kami dengan melakukan sweeping KTP secara tidak baik dengan menggedor pintu dengan kata tidak baik hingga menghina orang yang kami anggap suci, mereka datang nggak mau berkompromi," bebernya.
Selain Gubenur Bali, I Wayan Koster, ISKCON Indonesia juga melaporkan sejumlah pihak, antara lain sebagai berikut.
1. Gubernur Provinsi Bali