NIK KTP Tidak Terdaftar, tapi Mau Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu? Gampang, Ini Solusinya

1 Januari 2021, 16:00 WIB
Siapkan KTP dan Cek Nama Anda di DTKS Kemensos dan BST Rp300 Ribu, Proses Mudah dan Praktis! /Tangkapan layar DTKS/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu pada 4 Januari 2021.

Hanya dengan menggunakan NIK KTP, bisa mengecek nama penerima melalui dtks.kemensos.go.id.

Kabar membahagiakan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Perintah Presiden ! Diskon Listrik, BLT, PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja Akan Cair Januari ini

Untuk mengecek apakah Anda merupakan salah satu penerima BST Bansos Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, masuklah ke laman https://dtks.kemensos.go.id, dengan cara sebagai berikut.

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

Baca Juga: BOCORAN! Ini Hal yang Harus Diperhatikan Agar Lolos Seleksi PPPK 2021, Jika Tidak Bisa Gagal

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha.

Baca Juga: Belum Dapat BLT? Tenang! Ini 5 Daftar Bansos Pemerintah yang Akan Diperpanjang Hingga 2021

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Apabila setelah di cek di laman https://dtks.kemensos.go.id nama atau NIK KTP Anda tidak terdaftar, akan tetapi Anda telah memenuhi 6 kriteria penerima BST Bansos Rp300 ribu, ini solusinya.

Anda dapat mengajukan data ke RT/RW tempat Anda tinggal dengan membawa beberapa dokumen.

Baca Juga: Tebar Ancaman, AS Ketakutan Iran Akan Melancarkan Serangan Balasan Atas Tewasnya Qassem Soleimani

Adapun beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain lampiran fotokopi KTP untuk dibuatkan data pembukuan rekening bank Himbara. Kemudian, Anda tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana BST Rp300 ribu ke rekening masing-masing penerima.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler