Mau Bantuan Rp 1 Juta? Buruan Cukup NIK KTP Login ke apb.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Caranya

- 17 November 2020, 20:15 WIB
Penari Bali/ mikhsan/ Pixabay
Penari Bali/ mikhsan/ Pixabay /

- Pelaku budaya yang telah berkeluarga dan mempunyai penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum pandemi berlangsung.

Prioritas II ialah para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta mempunyai penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum pandemi berlangsung.

Baca Juga: Segera Daftar! Seleksi P3K Guru Honorer Sudah di Buka, Ini yang Harus Dilakukan Agar Lolos

- Pelaku budaya yang mempunyai penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum pandemi berlangsung.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengungkapkan sampai tanggal 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima bantuan APB tahap II, masih ada banyak calon penerima yang belum mengunggah atau mengupload karyanya sebagai syarat pencairan APB.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan dan mengharapkan kepada pelaku budaya yang namanya telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) sebagai daftar nama calon penerima bantuan agar membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id dan bantuan dapat segera diterima.

Baca Juga: Bansos Tak Kunjung Cair? KPK Endus Dugaan Korupsi dalam Penyaluran Bansos Covid-19

Adapun cara mengecek sebagai penerima bantuan APB yang namanya tercantum dalam SK sebagai berikut.

- Buatlah akun di laman apb.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah