Hendak Memperbaiki UU Cipta Kerja, Mahfud: Begini Cara-cara yang Dapat Ditempuh

- 17 November 2020, 18:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Kemenko Polhukam

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa terdapat tiga langkah yang dapat ditempuh dalam upaya memperbaiki UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah.

Mahfud menjelaskan ketiga langkah tersebut diantaranya yaitu melakukan judicial review, legislative review dan menyiapkan kelompok kerja untuk menampung pendapat masyarakat.

“Karena Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah final, kalau perlu diperbaiki UU ini pemerintah memberi tiga jalan,”ujar Mahfud pada Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Polri Gelar Rotasi Besar-Besaran, Ini Dia Daftar Nama-Namanya, Dari Kapolda Sampai Kapolres

Lebih jelas, Mahfud memaparkan tahapan-tahapan dalam upaya memperbaiki UU tersebut yakni terlebih dahulu judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan sekarang sudah dilakukan.

Selanjutnya kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos di judicial review, Mahfud mempersilahkan untuk mengajukan legislative review.

Kemudian yang terakhir, pemerintah sekarang menyiapkan tim kerja (pokja) untuk menampung pendapat-pendapat masyarakat untuk berdiskusi agar nanti masalah-masalah yang masih tersisa itu di masukkan di dalam peraturan perundang-undangan turunan, seperti PP, Perpres, dan Perda.

“Itu jalan keluar yang bisa digunakan kalau mau menggunakan optic teori yang pernah saya buat, tapia da banyak teori lain,” kata Mahfud.

Baca Juga: Bali United Basketball Langsung Target Bawa Lolos Play-Off

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x