Usai Menunggu Setahun, Gung Adhi Akhirnya Duduki Kursi Ketua Komisi III DPRD Bali

- 11 Oktober 2020, 20:11 WIB
Ketua Komisi III DPRD Bali yang baru, AA Adhi Ardhana (kiri) bersama Wakil Walikota Denpasar, IGN Jayanegara
Ketua Komisi III DPRD Bali yang baru, AA Adhi Ardhana (kiri) bersama Wakil Walikota Denpasar, IGN Jayanegara /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM – Susunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Bali berubah.

Ini karena PDIP akhirnya menunjuk Anak Agung Adhi Ardhana sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali.

Gung Adhi sapaan akrabnya sebelumnya duduk di Komisi II DPRD Bali sebagai anggota.

Baca Juga: Duh Apesnya, Niat Gondol Tas WNA Usai Pura-pura Mandi di Pantai, Firdaus Malah Berakhir di Tahanan

Kepastian ini diumumkan langsung oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, Minggu 11 Oktober 2020.

Dewa Jack menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat internal yang digelar di oleh jajaran DPD PDIP Bali dan F-PDIP DPRD Bali.

“Atas keputusan resmi DPD PDIP Bali menugaskan Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat Jeli Membedakan Akun Palsu dan Resmi Kartu Prakerja

Rencananya, pergantian posisi tersebut rencananya akan diumumkan saat sidang paripurna DPRD Bali pada Senin 12 Oktober 2020 esok.

“Senin ini rencananya Paripurna, setelah itu akan diumumkan. Surat Keputusan (SK) akan dikeluarkan setelah diumumkan,” akunya.

Sedangkan, Ketua Komisi III DPRD Bali sebelumnya yang juga berasal dari Fraksi PDIP, yakni IGA Diah Werdhi Srikandi WS ditempatkan sebagai Wakil Ketua Komisi III.

Baca Juga: Didukung Mantan Legislator PDIP, Golkar Optimistis Rebut Kemenangan di Jembrana

Dengan demikian, Komisi III berjumlah sebanyak 13 orang, dan Komisi II untuk sementara waktu berjumlah 11 orang.

Disisi lain, Sekretaris DPRD Bali, Gede Suralaga menyatakan, dalam Sidang Paripurna DPRD Bali akan diumumkan.

“Besok (diumumkan). Dewan hanya menyiapkan SK-nya,” singkatnya.

Baca Juga: Bansos Tahap Tiga Jadi Bansos Terakhir, Pemkab Bogor Tunggu 6 Ribu Ton Beras dari Bulog

Seperti diketahui sebelumnya, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana telah ditetapkan sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali.

Hal ini tak lepas dari keputusan PDIP Bali mencopot Ketua Komisi III DPRD Bali kala itu Kadek Diana yang dinilai mencoreng citra partai.

Hanya saja, penunjukkan Adhi Ardhana tersebut terbentur dengan aturan Tata Tertib (Tatib) yakni Pasal 79 Ayat (9) Peraturan DPRD Bali Nomor 1 Tahun 2019. Dimana disebutkan bahwa perpindahan anggota DPRD Bali antar Komisi paling singkat satu tahun berdasarkan usulan fraksi.

Baca Juga: Astaga !! Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja

Selain itu, pergantian Ketua Komisi harus berjalan selama satu tahun sejak penetapan AKD (Alat Kelengkapan Dewan).

Sedangkan penetapan AKD di DPRD Bali berlangsung pada Bulan Oktober 2019 lalu.

Maka dari itu, untuk mengisi kekosong posisi Ketua Komisi III DPRD yang membidangi pembangunan, PDIP Bali menunjuk IGA Diah Werdhi Srikandi WS sebagai Ketua Komisi III merangkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali. ***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah