DENPASARUPDATE.COM – KPU Provinsi Bali mendorong agar para calon yang bertarung di Pilkada Serentak 2020 menerapkan dengan tegas protokol kesehatan.
Untuk itu, pihaknya mendorong para pasangan calon (paslon) untuk mempergunakan dan memanfaatkan alat pelindung diri (APD) seperti misalnya masker sebagai media kampanye.
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan bahwa penggunaan APD menurut pandangan pihaknya justru malah jauh lebih membantu masyarakat dalam memerangi pandemi virus Covid-19.
Baca Juga: Puan Mendadak Minta Pemerintah Gandeng Buruh, Usai Viral Matikan Mikrofon dan Sahkan UU Ciptaker
Di sisi lain, tujuan sosialisasi sebagai calon dalam pilkada di musim pandemi Covid-19 tetap tercapai.
“Kami berharap, kalau bisa tidak lagi bikin baliho banyak-banyak. Dalam ketentuan terbaru mengenai kampanye, APD boleh dipakai sebagai media atau alat peraga kampanye,” jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu 10 Oktober 2020.
Mantan Ketua KPU Bangli ini mengatakan bahwa pemanfaatan APD sebagai salah satu bahan kampanye tidak dilarang olehya.
Apalagi, hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Baca Juga: Waw! NCT Dream dan NCT U Rilis Track Video Lagu Untuk Album NCT 2020 “RESONANCE Pt.1