“Buat saya secara pribadi itu SOP. Jadi sama seperti undang-undang kalau tidak ditandatangani Presiden dalam waktu berapa hari, undang-undang otomatis berlaku. Ini SOP saja. Dalam artian kepatuhan administrasi,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan mengatur pada saat keputusan dari lembaga negara tidak disetujui oleh yang keberatan maka, sebagai warga negara berhak mengajukan gugatan ke PTUN.
Sehingga semasih prosesnya ini bukan berarti tidak bertugas dan tidak bekerja.
“Buktinya saya tetap bertugas dan berkantor. Masih ada acara-acara karena ini yang mungkin dicatat. Mau DPD RI atau presiden harus tunduk dengan keputusan pengadilan,” jelasnya.
Ditegaskan selama gugatan masih berproses di PTUN, ia masih aktif sebagai anggota DPD RI dan semasih proses tidak boleh ada pergantian antar waktu (PAW).
AWK juga bersurat ke KPU RI meminta penundaan PAW karena baginya itu tahapan menjalan standar operasional prosedur (SOP).
Baca Juga: Manga One Piece Chapter 1103: Tangisan Sang Anak, Kuma datang Melindungi Bonney: Maafkan Aku, Ayah!
Diterangkan tahapan yang ditempuh sesuai dengan bahasa hukum melakukan yurisprudensi dengan mengikuti alur dan SOP.
“Saya itu sebagai anggota DPD RI, pengawas undang-undang membuat undang-undang pertimbangan. Sekarang saya lagi praktik. Selama ini teori, sekarang saya mengalami sendiri. Praktiknya seorang AWK tidak boleh grasa-grusu, panik dan saya harus cool saja,” tandasnya, santai.