”Saya membuat pondasi ini. Kasus AWK diberhentikan menjadi contoh untuk pejabat Bali di masa depan. Bisa jadi banyak pejabat Bali spesifik pejabat Hindu kemungkinan bisa mengalami hal yang sama,”tuturnya.
Tidak hanya masih menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI, Arya Wedakarna masih mendapatkan gaji serta hak-haknya yang lain.
Ia juga masih melakukan kunjungan kerja tugas sebagai anggota DPD RI serta menghadiri undangan-undangan.
“Masih (dapat gaji,red). Masih terima gaji saya periksa malah semua,” katanya.
Terakhir ia kunjungan ke berapa wilayah di Jabodetabek. Selanjutnya, akan menghadiri undangan ke India dan London.
Baca Juga: PSI Sebut Jumlah Suara Meningkat Drastis Karena Hal Ini
Diakui karena Pemilu banyak kunjungan yang ia tunda.
Ia menegaskan langkah hukum melakukan gugatan itu adalah edukasi ke masyarakat.
Kasus ini tidak hanya pernah menimpa dirinya, tapi juga pernah dialami oleh anggota DPD RI sebelumnya seperti Gusti Kanjeng Ratu Hemas daerah pemilihan Yogyakarta.