Dipecat, Ternyata Masih Ngantor dan Terima Gaji DPD RI, AWK: Saya Tak Panik, Cool Saja

- 4 Maret 2024, 08:31 WIB
Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna ternyata masih ngantor dan terima gaji pasca dipecat lewat Keppres per 22 Februari 2024 lalu.
Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna ternyata masih ngantor dan terima gaji pasca dipecat lewat Keppres per 22 Februari 2024 lalu. /staf DPD RI /denpasar update

”Saya membuat pondasi ini. Kasus AWK diberhentikan menjadi contoh untuk pejabat Bali di masa depan. Bisa jadi banyak pejabat Bali spesifik pejabat Hindu kemungkinan bisa mengalami hal yang sama,”tuturnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bulan Maret 2024 ini Tabanan Panen Raya, Harga Gabah dan Beras di Bali Dipastikan Turun

 Tidak hanya masih menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI, Arya Wedakarna masih mendapatkan gaji serta hak-haknya yang lain.

Ia juga masih melakukan kunjungan  kerja tugas sebagai anggota DPD RI serta menghadiri undangan-undangan.   

“Masih (dapat gaji,red).  Masih terima gaji saya periksa malah semua,” katanya.

Terakhir ia kunjungan ke berapa wilayah di Jabodetabek. Selanjutnya, akan menghadiri undangan ke India dan London.

Baca Juga: PSI Sebut Jumlah Suara Meningkat Drastis Karena Hal Ini

Diakui karena Pemilu banyak kunjungan yang  ia tunda. 

 Ia menegaskan langkah hukum melakukan gugatan itu adalah edukasi ke  masyarakat. 

Kasus ini tidak hanya pernah menimpa dirinya, tapi juga pernah dialami oleh anggota DPD RI sebelumnya seperti Gusti Kanjeng Ratu Hemas  daerah pemilihan Yogyakarta.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasarupdate.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah