ika di luar jam kerja dan hanya mendengarkan visi dan misi, diperbolehkan. Sebagai Warga Negera Indonesia (WNI), ASN juga berhak mengetahui visi dan misi peserta pemilu.
Namun, tidak boleh berperan aktif seperti member sambutan dan mengarahkan orang untuk memilih.
“Apalagi memfasilitasi yang diperlukan oleh peserta pemilu dan menguntungkan salah satu peserta pemilu,” imbuh Sugi Ardana.***