Banyak pihak memantau tindakan para ASN jelang pemilu serentak tahun 2024. Salah satunya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu telah membuka banyak saluran mengenai aduan pelanggaran netralitas ASN.
“Tugas kita hanya satu. Melayani dan mewujudkan tata kelola yang baik. Jangan lagi yang lain-lain. Ini juga menjadi kewajiban bersama. Forkopimda, ASN, pemerintah, Bawaslu, KPU, untuk menjaga kondusivitas. Terlebih lagi didepan mata ada presidensi G20. Mari kita menjaga kondusivitas di masing-masing daerah,” ujar Lihadnyana.
Baca Juga: Parade Budaya Nusantara Puri Kukuh Marga, Bupati Tabanan Rangkul Seniman Untuk Terus Berkarya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menyebutkan Bawaslu memang sudah melakukan pengawasan di setiap kegiatan.
Termasuk dalam hal netralitas ASN. Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nonor 5 tahun 2014 tentang ASN.
ASN tersebut tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Melainkan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai lain yang bekerja di pemerintah daerah.
“Semua diharapkan netral. Tidak memberikan fasilitas, keuntungan ataupun menyebabkan kerugian bagi peserta pemilu,” sebutnya.
Baca Juga: Mahasiswa Apakah Bisa Mengajukan KUR BRI 2022 ? Begini Penjelasannya
Dirinya menambahkan ada hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Salah satunya adalah ASN tidak boleh menghadiri kampanye pada saat jam kerja. J