Sidang Paripurna DPRD Jembrana, Bupati Nengah Tamba Sampaikan Dua Ranperda

- 27 Juli 2022, 09:30 WIB
Rapat paripurna VI masa persidangan III Tahun sidang 2021/2022 berlangsung di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Selasa 26 Juli 2022.
Rapat paripurna VI masa persidangan III Tahun sidang 2021/2022 berlangsung di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Selasa 26 Juli 2022. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

Kesemuanya, dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sehubungan hal itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga: Cegah Penularan Virus PMK, Kelurahan Penatih Lakukan Vaksinasi

Perubahan ini dilakukan hanya terhadap beberapa ketentuan atau beberapa pasal/ayat yang terbatas.

Disampaikan Bupati Tamba, melalui penataan perangkat daerah ini, diharapkan keberadaan perangkat daerah nantinya dapat menjamin ketercapaian visi Pembangunan Daerah Tahun 2021-2026, yaitu “Mewujudkan Masyarakat Jembrana Bahagia Berlandaskan Tri Hita Karana” dengan misi “Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana.”

Baca Juga: All Of Us Are Dead Season 2 dalam Tahap Pra Produksi, Siapa Saja yang Akan Berperan di Season 2? Ini Bocoran

"Penataan perangkat daerah ini juga diharapkan dapat mewujudkan postur organisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip organisasi yang baik.

Ke depan dapat menjadi organisasi yang mapan dan mampu berperan sebagai wadah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan serta dapat memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien," pungkas dia.***

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah