DENPASARUPDATE.COM - Sebagai tindak lanjut penyampaian Ranperda ke hadapan sidang Paripurna DPRD di 24 Juli 2022 lalu yang telah diberikan pemandangan umum dan tanggapan dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M kemudian memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan para anggota DPRD Tabanan.
Hal ini disampaikan pada Persetujuan Bersama Terhadap 3 buah Ranperda Kabupaten Tabanan, yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke 6 (enam), Masa Persidangan II, Tahun 2022 DPRD, Selasa 26 Juli 2022.
Berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan berserta anggota, Wakil Bupati Tabanan, Jajaran Forkopimda, Sekda, para Asisten Sekda dan Seluruh OPD lingkungan Pemkab Tabanan.
Rapat Paripurna ke-6 membahas terkait persetujuan bersama terhadap Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ke-tiga buah Ranperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama dan dituangkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2022.
Baca Juga: Bupati Buleleng Harapkan CSR Perumdam THB Lebih Dialokasikan Untuk Lingkungan
“Dengan telah disetujuinya Tiga Ranperda tersebut, maka kami selaku Kepala Daerah sebagai pemrakarsa Ranperda sesuai dengan peraturan Undang-undang, memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, karena Ranperda yang kami ajukan kepada DPRD melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagai tambahan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah telah berjalan sebagaimana mestinya” katanya.