Selain itu, Bupati asal Desa Kaliakah ini berharap keberadaan Perumda Tribhuwana mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Perusda sebelumnya.
Dengan itu mampu mewujudkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan operasional BUMD.
Ke depan, peran perumda diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan kemanfaatan umum untuk memenuhi hajat hidup masyarakat.
"Untuk menjamin kepastian hukum dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana menyatakan bahwa penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana," tambahnya.
Baca Juga: Marak Penipuan Money Changer yang Rugikan Wisatawan Asing, Ini Kata Wagub Bali
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati Tamba menjelaskan untuk mewujudkan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Jembrana.
Baik itu melalui peningkatan tipologi perangkat daerah, penggabungan perumpunan urusan pemerintahan, maupun pemisahan perumpunan urusan pemerintahan.
Baca Juga: Community Leaders Mendorong Insan PNM Berkualitas Untuk Mendukung UMKM Naik Kelas di Bali