DENPASARUPDATE.COM - Rapat Paripurna VI masa persidangan III Tahun sidang 2021/2022 berlangsung di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Selasa 26 Juli 2022.
Rapat tersebut mengagendakan Penjelasan Bupati terkait 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Adapun dua Ranperda tersebut diantaranya yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca Juga: Cegah Penularan Virus PMK, Kelurahan Penatih Lakukan Vaksinasi
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan Perusahan Daerah (Perusda) Kabupaten Jembrana sebagai salah satu BUMD Pemerintah Kabupaten Jembrana menghadapi berbagai permasalahan beberapa tahun terakhir.
Keberadaannya tidak mampu memberikan manfaat akan perkembangan perekonomian daerah.
Karena itu, memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusda Kabupaten Jembrana diubah bentuk kelembagaannya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana.
"Urgensi pembentukan Perumda dilakukan untuk memanfaatkan segala peluang dalam rangka mendorong pembangunan perekonomian Jembrana serta memfasilitasi pertumbuhan bisnis dan investasi secara lebih luas," ungkapnya.