BREAKING NEWS! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah

- 24 Maret 2022, 18:07 WIB
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018, Kamis 24 Maret 2022.
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018, Kamis 24 Maret 2022. /Tangkapan Layar YouTube KPK RI/

Baca Juga: Dua Anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Ada Apa Ya?

Salah satunya yakni di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, di sana ada beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digeledah yakni kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.

Penahanan ini sendiri diduga terkait dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Baca Juga: BREAKINGNEWS! Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Bakal Ada Pejabat Daerah yang Dicokok KPK?

Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya terkait dengan Kabupaten Tabanan, Bali.

Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp 8 miliar atau kurang-lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini, Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325 ribu).

Baca Juga: Sempat Sebut Luhut 'Pak Penjahit' dan Ngaku Siap Dikutuk, Bupati Banjarnegara Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Saat itu, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu dalam beraksi.***

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah