DENPASARUPDATE.COM - Seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun, melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ubedilah mengungkapkan bahwa laporan yang dilakukannya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencuckan uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.
Lebih lanjut, Ubedilah menjelaskan bahwa awal mula pelaporannya pada tahun 2015 ketika sebuah perusahaan bernama PT. SM menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan telah dituntut sebesar Rp7, 9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," lanjutnya.