“Kami menolak, karena tidak sesuai skema awal. Kesepakatan kami di internal desa adat, kami tidak akan mengubah status tanah. Karena kalau mengubah status tanah, kami akan dikutuk leluhur. Kami harus mempertanggungjawabkan tanah itu. Daripada hilang tanah duwen pura, lebih baik tidak ada bandara,” tukasnya.
Sementara itu Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara membenarkan saat ini Satgas Mafia Tanah Kejagung tengah berkantor di Kejari Buleleng. Hanya saja ia enggan menjelaskan substansi investigasi yang dilakukan satgas. ***