Blunder Rencana Bandara Bali Utara, Satgas Mafia Tanah Kejagung Investigasi ke Buleleng, Ini Sumbu Masalahnya

- 10 Februari 2022, 10:00 WIB
Desain rencana Bandara Internasional Bali Utara
Desain rencana Bandara Internasional Bali Utara /Kementerian PUPR/Denpasar Update

 

Apabila royalty tidak dibayar, maka investor dikenakan denda sebesar 3 persen per bulan. Apalagi royalty tak kunjung dibayar 3 tahun kemudian, maka investor dianggap wanprestasi. Sehingga kontrak dapat dibatalkan demi hukum.

“Mestinya ini sudah selesai tahun 2008 lalu, karena sudah wanprestasi. Faktanya sampai sekarang tidak ada pembangunan terus dan ditelantarkan. Rupanya investor hanya butuh SHGB di sana. Begitu dapat, dijaminkan di bank,” katanya.

Sementara itu Bendesa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea mengaku dirinya telah menerima undangan dari Kejagung. Menurutnya ia dipanggil terkait rencana pembangunan bandara yang terancam gagal, lantaran ada mafia tanah.

Baca Juga: AWAS! Ada Dilema dan Cinta Masa Lalu yang Datang, Apakah untuk Kamu? Simak Ramalan Shio Hari Ini!

 

Menurutnya bandara gagal dibangun bukan karena mafia tanah. Namun karena mediasi antara Pemkab Buleleng, Pemprov Bali, Desa Adat Kubutambahan, serta PT Pinang Propertindo yang kini menguasai tanah duwen pura desa adat, belum menemui titik temu.

Warkadea menyebut sejak awal pihaknya sepakat dengan skema Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU). Skema ini memberikan jaminan bahwa tanah duwen pura yang terpecah dalam 61 sertifikat bidang tanah, tidak akan tergadaikan atau beralih status. Desa adat bahkan nantinya berhak atas deviden, royalty, serta CSR dari pengguna lahan.

Belakangan muncul skema lain. Versi Warkadea, skema itu disebut Program Strategis Nasional (PSN). Lewat skema itu, desa adat ditawarkan dua ops. Pertama, tanah akan diganti rugi dengan nilai sekitar Rp 50 miliar. Opsi kedua, akan dilakukan  tukar guling tanah.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 10 Februari 2022: Abhimana Kinanti Syukuran, Amanda Kesal & Ganggu Anita

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah