Gegara Temukan Ponsel Terjatuh di Jalan, Pria Tua Ini Ditangkap Polsek Marga dan Terancam 5 Tahun Bui

- 23 Desember 2021, 10:20 WIB
Gegara Nemu Ponsel di Jalan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi dan Terancam 5 Tahun Penjara
Gegara Nemu Ponsel di Jalan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi dan Terancam 5 Tahun Penjara /Istimewa

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 24 Desember 2021, Shio Anjing, Babi, Tikus, Ular, Naga, Harimau: Belajar untuk Tetap Tenang

Akan tetapi, tidak ada balasannya. Kemudian, Nnmor telepon yang ada di handphone miliknya tidak aktif dan tidak bisa dihubungi. Korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Menerima laporan dari korban, Polsek Marga pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya I Putu Sada diringkus di rumahnya di Banjar Dinas Payangan Kaja, Desa Payangan, Marga.

Ketika diinterogasi, Sada mengaku telah memungut handphone milik korban dan menyerahkan barang bukti.

Baca Juga: Bacakan Eksepsi Sambil Tahan Tangis, JRX SID Minta Dijadikan Tahanan Kota Karena Ibunda Sakit

Baca Juga: Resep Obat Herbal Alami Atasi Nyeri Sendi atau Rematik Menurut dr. Zaidul Akbar

"Pelaku juga menyerahkan barang bukti handphone yang digunakan selama 3 bulan tersebut," ungkap Budiarta.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa I Putu Sada sudah mengetahui bahwa handphone tersebut milik korban, tetapi ia menyimpan dan mengganti nomor handphone milik korban.

“ Padahal pelaku tahu bahwa handphone tersebut milik korban. Akibat aksi pencurian tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah