Gegara Temukan Ponsel Terjatuh di Jalan, Pria Tua Ini Ditangkap Polsek Marga dan Terancam 5 Tahun Bui

- 23 Desember 2021, 10:20 WIB
Gegara Nemu Ponsel di Jalan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi dan Terancam 5 Tahun Penjara
Gegara Nemu Ponsel di Jalan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi dan Terancam 5 Tahun Penjara /Istimewa

DENPASARUPDATE.COM - I Putu Sada, pria paruh baya berusia 54 tahun ditangkap pihak Polsek Marga. 

Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran menemukan dan menguasai ponsel milik korban I Made Adi Dharma (17) yang merupakan seorang warga Banjar Dinas Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Marga, Tabanan.

Kejadian ini bermula saat korban I Made Adi kehilangan handphone miliknya sekitar bulan Oktober lalu. Kemudian, barulah bulan Desember ini I Putu Sada diringkus pihak kepolisian.

Baca Juga: Resep Teh Herbal Anti Penuaan Menurut dr. Zaidul Akbar, Mudah Dibuat

Baca Juga: BRI Liga 1: Jalani Putaran Kedua di Bali, Arema FC Malah Minta Tolong ke Pelatih Bali United U-19, Ada Apa Ya?

Terkait dengan kronologi kejadian, Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta mengatakan korban kehilangan handphonenya pada tanggal 20 Oktober 2021.

Saat itu, korban tengah mencari alang-alang dan handphone Realmenya terjatuh. I Putu Sada menemukan handphone tersebut dan membawanya.

Panik mengetahui handphonenya hilang, korban langsung mengirim pesan melalui sms dan terkirim.

Baca Juga: Resep Ramuan Herbal Atasi Hipertensi atau Darah Tinggi Ala dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x