DENPASARUPDATE.COM - I Putu Sada, pria paruh baya berusia 54 tahun ditangkap pihak Polsek Marga.
Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran menemukan dan menguasai ponsel milik korban I Made Adi Dharma (17) yang merupakan seorang warga Banjar Dinas Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Marga, Tabanan.
Kejadian ini bermula saat korban I Made Adi kehilangan handphone miliknya sekitar bulan Oktober lalu. Kemudian, barulah bulan Desember ini I Putu Sada diringkus pihak kepolisian.
Baca Juga: Resep Teh Herbal Anti Penuaan Menurut dr. Zaidul Akbar, Mudah Dibuat
Terkait dengan kronologi kejadian, Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta mengatakan korban kehilangan handphonenya pada tanggal 20 Oktober 2021.
Saat itu, korban tengah mencari alang-alang dan handphone Realmenya terjatuh. I Putu Sada menemukan handphone tersebut dan membawanya.
Panik mengetahui handphonenya hilang, korban langsung mengirim pesan melalui sms dan terkirim.
Baca Juga: Resep Ramuan Herbal Atasi Hipertensi atau Darah Tinggi Ala dr. Zaidul Akbar