Bacakan Eksepsi Sambil Tahan Tangis, JRX SID Minta Dijadikan Tahanan Kota Karena Ibunda Sakit

- 22 Desember 2021, 22:40 WIB
Bacakan Eksepsi Sambil Tahan Tangis, JRX SID Minta Dijadikan Tahanan Kota Karena Ibunda Sakit
Bacakan Eksepsi Sambil Tahan Tangis, JRX SID Minta Dijadikan Tahanan Kota Karena Ibunda Sakit /Kolase Instagram/Instagram.com/@ncdpapl, @adngrk

DENPASARUPDATE.COM - Kasus pengancaman berisi kekerasan dengan pelapor Adam Deni terhadap JRX SID masih terus bergulir.

Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 22 Desember 2021 secara virtual, I Gede Aryastina alias JRX atau Jerinx SID meminta kepada majelis hakim untuk mengalihkan jenis penahanan menjadi tahanan kota.

JRX SID mengungkapkan dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Ia memohon untuk dijadikan tahanan kota karena mengetahui ibundanya tengah jatuh sakit.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha dan Beri Sanksi Jika Warga Tak Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan 3 Negara Tambahan yang Dilarang Datang ke Indonesia, Ini Daftarnya

"Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali, di mana saat ini ibunda saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan bahkan setelah saya kena kasus ini beliau sakit-sakitan dan sejak pandemi," ucap JRX SID sambil terbata-bata dan menahan tangis.

JRX SID menambahkan sejak awal pandemi ibundanya tidak mendapat pemasukan dari manapun karena kedua orang tuanya sudah bercerai dan dialah yang selama ini membantu sang bunda.

Diketahui JRX SID didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.***

 

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x