Gegara Temukan Ponsel Terjatuh di Jalan, Pria Tua Ini Ditangkap Polsek Marga dan Terancam 5 Tahun Bui

- 23 Desember 2021, 10:20 WIB
Gegara Nemu Ponsel di Jalan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi dan Terancam 5 Tahun Penjara
Gegara Nemu Ponsel di Jalan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi dan Terancam 5 Tahun Penjara /Istimewa

DENPASARUPDATE.COM - I Putu Sada, pria paruh baya berusia 54 tahun ditangkap pihak Polsek Marga. 

Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran menemukan dan menguasai ponsel milik korban I Made Adi Dharma (17) yang merupakan seorang warga Banjar Dinas Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Marga, Tabanan.

Kejadian ini bermula saat korban I Made Adi kehilangan handphone miliknya sekitar bulan Oktober lalu. Kemudian, barulah bulan Desember ini I Putu Sada diringkus pihak kepolisian.

Baca Juga: Resep Teh Herbal Anti Penuaan Menurut dr. Zaidul Akbar, Mudah Dibuat

Baca Juga: BRI Liga 1: Jalani Putaran Kedua di Bali, Arema FC Malah Minta Tolong ke Pelatih Bali United U-19, Ada Apa Ya?

Terkait dengan kronologi kejadian, Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta mengatakan korban kehilangan handphonenya pada tanggal 20 Oktober 2021.

Saat itu, korban tengah mencari alang-alang dan handphone Realmenya terjatuh. I Putu Sada menemukan handphone tersebut dan membawanya.

Panik mengetahui handphonenya hilang, korban langsung mengirim pesan melalui sms dan terkirim.

Baca Juga: Resep Ramuan Herbal Atasi Hipertensi atau Darah Tinggi Ala dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 24 Desember 2021, Shio Anjing, Babi, Tikus, Ular, Naga, Harimau: Belajar untuk Tetap Tenang

Akan tetapi, tidak ada balasannya. Kemudian, Nnmor telepon yang ada di handphone miliknya tidak aktif dan tidak bisa dihubungi. Korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Menerima laporan dari korban, Polsek Marga pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya I Putu Sada diringkus di rumahnya di Banjar Dinas Payangan Kaja, Desa Payangan, Marga.

Ketika diinterogasi, Sada mengaku telah memungut handphone milik korban dan menyerahkan barang bukti.

Baca Juga: Bacakan Eksepsi Sambil Tahan Tangis, JRX SID Minta Dijadikan Tahanan Kota Karena Ibunda Sakit

Baca Juga: Resep Obat Herbal Alami Atasi Nyeri Sendi atau Rematik Menurut dr. Zaidul Akbar

"Pelaku juga menyerahkan barang bukti handphone yang digunakan selama 3 bulan tersebut," ungkap Budiarta.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa I Putu Sada sudah mengetahui bahwa handphone tersebut milik korban, tetapi ia menyimpan dan mengganti nomor handphone milik korban.

“ Padahal pelaku tahu bahwa handphone tersebut milik korban. Akibat aksi pencurian tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkasnya.***

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah