Terus Dapat Pujian Internasional, Kini Giliran Negeri Ratu Elizabeth Puji Kinerja Gubernur Bali Wayan Koster

- 3 November 2021, 07:00 WIB
Duta Besar Inggris, Owen Jenkins saat melakukan audiensi dengan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Selasa 2 November 2021 kemarin.
Duta Besar Inggris, Owen Jenkins saat melakukan audiensi dengan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Selasa 2 November 2021 kemarin. /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK KARIR 1 – 7 November Capricorn, Aquarius, Pisces: Banyak Tuntutan, Tak Dihargai, Ini Solusinya

"Masyarakat boleh beraktivitas, tapi harus tertib prokes. Begitu juga wisatawan yang berkunjung ke Bali harus mengikuti persyaratan mulai dari perjalanan, kedatangan, dan selama beraktivitas di tempat pariwisata untuk tertib Prokes. Penanganan Covid-19 juga Kami berlakukan sampai ketingkat Desa Adat, seperti pengunaan masker. Sehingga saat ini aktivitas masyarakat lokal Bali sudah normal, termasuk wisatawan domestik juga sudah mulai berlibur ke Bali,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Terkait sumber daya energi terbarukan yang disampaikan Dubes Inggris, Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan saat ini Bali telah memiliki regulasi untuk menjaga alam Bali ini agar tetap harmonis dan suci berserta isinya, dengan terbitnya: 1). Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; dan 2). Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan Terbang Cukup Gunakan Antigen, Parta Sebut Sinyal Pariwisata Bali Akan Bangkit!

“Jadi Kita akan dorong pembangkit listrik yang ramah lingkungan, sekarang sudah mulai berjalan dan tidak boleh lagi menggunakan bahan bakar batu bara. Solusinya, Kita harus memanfaatkan pembangkit listrik tenaga surya, dan ini Kami dorong juga difungsikan di wilayah perkantoran, perumahan, hotel, hingga tempat lainnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan supaya kehidupan masyarakat di Bali sehat, maka harus didukung oleh suplai makanan yang sehat dengan memanfaatkan hasil pertanian organik yang saat ini sedang berjalan di Bali dengan mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.***

 

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah