DENPASARUPDATE.COM - Kewajiban untuk melakukan tes RT-PCR sebelum melakukan perjalanan udara Jawa-Bali sempat menjadi polemik di masyarakat.
Akibatnya, pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut peraturan tersebut. Kini, peraturan tersebut diubah dengan cukup menggunakan rapid tes antigen bagi para pelaku perjalanan udara.
Kebijakan itu sendiri langsung mendapat apresiasi dari Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta.
Dalam keterangan persnya, Senin 1 November 2021, ia menyebut bahwa kebijakan itu merupakan hasil dari perjuangan banyak pihak, termasuk dirinya di Senayan.
“Keadilan dan kesejahtraan tidak jatuh tiba-tiba dari langit, semua harus diperjuangkan. Saya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang diumumkan oleh Menteri PMK,” ujarnya.
Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021!
Dirinya menyebut dengan adanya kebijakan baru tersebut, Parta berharap agar pariwisata Bali kembali bangkit usai terpuruk akibat pandemi.
“Saya berharap pariwisata Bali segera bangkit,” imbuh politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini.