Seperti diketahui, perubahan kebijakan itu telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin 1 November 2021.
“Untuk perjalanan wilayah Jawa dan Bali, tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes Antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” tegas Muhadjir Effendy
Sebelumnya Parta sempat mengkritik dan menolak pemberlakukan tes swab PCR sebagai persyaratan masuk maupun keluar Bali melalui perjalanan udara atau lewat Bandara Ngurah Rai.
Ia meminta pemerintah segera merevisi kebijakan tersebut, pasalnya Bali saat ini sudah berada di PPKM level 2.
Parta juga menginformasikan bahwa terdapat peningkatan kedatangan wisatawan ke Bali karena dibukanya keran pariwisata di Bali pada tanggal 14 Oktober lalu. Terlihat dari kenaikan kedatangan wisatawan domestik setiap hari di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.***