Pemerintah Revisi Aturan Terbang Cukup Gunakan Antigen, Parta Sebut Sinyal Pariwisata Bali Akan Bangkit!

- 1 November 2021, 22:30 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta. /Indobalinews/Putra Perdana Lim

DENPASARUPDATE.COM - Kewajiban untuk melakukan tes RT-PCR sebelum melakukan perjalanan udara Jawa-Bali sempat menjadi polemik di masyarakat.

Akibatnya, pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut peraturan tersebut. Kini, peraturan tersebut diubah dengan cukup menggunakan rapid tes antigen bagi para pelaku perjalanan udara.

Kebijakan itu sendiri langsung mendapat apresiasi dari Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Rabu 3 November 2021 untuk Gemini, Cancer, Leo, Libra, Scorpio, Ada Apa Perasaan Virgo?

Dalam keterangan persnya, Senin 1 November 2021, ia menyebut bahwa kebijakan itu merupakan hasil dari perjuangan banyak pihak, termasuk dirinya di Senayan.

“Keadilan dan kesejahtraan tidak jatuh tiba-tiba dari langit, semua harus diperjuangkan. Saya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang diumumkan oleh Menteri PMK,” ujarnya.

Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021!

Dirinya menyebut dengan adanya kebijakan baru tersebut, Parta berharap agar pariwisata Bali kembali bangkit usai terpuruk akibat pandemi.

“Saya berharap pariwisata Bali segera bangkit,” imbuh politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Senin 1 November 2021 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces, Aries, Taurus

Seperti diketahui, perubahan kebijakan itu telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin 1 November 2021.

“Untuk perjalanan wilayah Jawa dan Bali, tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes Antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” tegas Muhadjir Effendy

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Rajawali Nusindo Penempatan Pangkal Pinang dan Madiun untuk Posisi Marketing, Segera Lamar!

Sebelumnya Parta sempat mengkritik dan menolak pemberlakukan tes swab PCR sebagai persyaratan masuk maupun keluar Bali melalui perjalanan udara atau lewat Bandara Ngurah Rai.

Ia meminta pemerintah segera merevisi kebijakan tersebut, pasalnya Bali saat ini sudah berada di PPKM level 2.

Parta juga menginformasikan bahwa terdapat peningkatan kedatangan wisatawan ke Bali karena dibukanya keran pariwisata di Bali pada tanggal 14 Oktober lalu. Terlihat dari kenaikan kedatangan wisatawan domestik setiap hari di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x