PPKM Turun ke Level 2, Dewan Bali Minta Pemerintah Hapus Peraturan Karantina Wisatawan Mancanegara

- 20 Oktober 2021, 09:15 WIB
Aktivitas di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai yang sepi sejak pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali.
Aktivitas di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai yang sepi sejak pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali. /Ari Setiawan/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah pusat merilis pembaharuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Bali.

PPKM Provinsi Bali sekarang berada di Level 2 berlaku sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021 mendatang sesuai dengan Immendagri No. 53 Tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.

Menyambut baik hal tersebut, DPRD Bali melalui Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi berharap penurunan status PPKM di Bali mampu menarik minat kedatangan wisatawan, khususnya mancanegara ke Bali.

Baca Juga: Rachel Vennya Tak Mengakui Dikarantina 3 Hari di Wisma Atlet Bersama Kekasih, Warganet Ungkap Fakta Lain

Diketahui juga sejak 14 Oktober 2021 penerbangan internasional ke Bali sudah dibuka oleh pemerintah.

Walaupun demikian, Kresna Budi berharap agar pemerintah merevisi peraturan wajib karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman), khususnya bagi wisman yang terbukti bebas Covid-19 melalui tes PCR di Bandara Ngurah Rai.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup A PSG vs RB Leipzig: Jadi Messiah, Dua Gol Messi Antarkan PSG Petik Kemenangan!

Baginya, kendati terjadi penurunan level PPKM, menurutnya kebijakan karantina tanpa pandang bulu akan menghambat para wisatawan untuk berkunjung ke Bali.

"Karantina salah satu hambatan wisman masuk Bali," ucapnya pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x