"Banyak regulasi yang didasari pada semangat NKRI harus sama, padahal potensi tiap daerah berbeda-beda. Ada yang menonjol dalam potensi laut, darat atau budaya," ucapnya.
Akibat dari semangat penyeragaman itu, sejumlah payung hukum terkesan dipaksakan untuk diterapkan di daerah yang memiliki potensi berbeda-beda.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Unit Transfusi Darah Pusat (UTDP) PMI untuk Lulusan D3 Hingga Sarjana, Segera Lamar!
Koster memberikan contoh regulasi yang mengatur tentang keberadaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum tentu sesuai untuk semua daerah.
"Contohnya adalah OPD yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Bali, padahal kita (Bali) tak punya sumber daya mineral seperti minyak, tapi karena aturannya begitu, OPD tersebut harus ada," ungkapnya.
Oleh karena itu, Koster meminta para wakil rakyat yang duduk di Komisi II mencermati seluruh regulasi dan penerapannya di daerah.
Baginya, otonomi asimetris adalah pilihan tepat untuk diterapkan karena Indonesia memiliki daerah dengan beragam potensi.***