Syukurnya, bagi Koster tiga provinsi yang saling terikat dalam satu produk hukum ini tidak ada yang berbuat sembarangan sehingga sejauh ini menimbulkan persoalan.
"Kalau ada yang 'nakal', ini bisa jadi ruang separatisme baru dengan memanfaatkan kesempatan karena lemahnya perundang-undangan. Ruang ini harus ditutup agar tidak ada celah," ucap Koster.
Walaupun berharap agar RUU segera dibahas, mantan anggota DPR RI tiga periode ini sangat terbuka dan menyerahkan sepenuhnya pembahasan kepada DPR RI.
Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman Malam Ini di NET TV: MENGERIKAN! Ratu Sofia Siapkan Pasukan Berjiwa Iblis
Pada kesempatan yang sama, Koster kembali meyakinkan bahwa RUU ini tak memiliki maksud mengundang kepentingan Bali untuk meminta kekhususan.
Semangat yang tertuang dalam RUU ini adalah cara menjaga kearifan lokal Bali dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dalam bingkai NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Jelang Seri Kedua BRI Liga 1 2021/2022, Bali United Bagikan Ini Kepada SSB di Bali
"Intinya, kami ingin Bali dibangun sesuai potensi. Sama sekali tak meminta kekhususan. Dengan UU ini, Bali bisa di empowerment sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki," jelas Koster
Gubernur Bali Wayan Koster juga menyinggung sejumlah regulasi yang menerjemahkan NKRI dalam keseragaman.