Soal Kewajiban Wisatawan Wajib Karantina 8 Hari dengan Biaya Sendiri, DPRD Bali Minta Pemerintah Beri Subsidi

- 8 Oktober 2021, 08:00 WIB
Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai
Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai /kartika mahayadnya

 

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah pusat resmi membuka Bali untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021 nanti.

 

Berbagai persiapan dilakukan oleh pemerintah untuk menyambut dibukanya Bandara Ngurah Rai bagi penerbangan internasional.

Salah satunya adalah penerapan kebijakan karantina bagi para pelancong atau wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali.

Baca Juga: Wacana Pembukaan Penerbangan Internasional Bali 14 Oktober, Kadispar: Kami Sedang Memantapkan SOP

Berdasarkan regulasi yang ada dari pemerintah baik pusat dan daerah, para wisatawan tersebut diharuskan untuk melakukan karantina selama 8 hari di hotel yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Tercatat, terdapat 35 hotel yang akan digunakan sebagai lokasi karantina bagi para wisatawan tersebut.

Proses karantina tersebut sendiri, para wisatawan wajib merogoh koceknya sendiri.

Baca Juga: Akui Tak Efektif, Koster Putuskan Cabut Penerapan Ganjil Genap di Sanur & Kuta, Keluarkan SE Terbaru Soal PPKM

Pun begitu, syarat tersebut justru dinilai sebagai dilema para pelaku pariwisata, lantaran syarat tersebut dinilai akan memberatkan wisatawan yang akan berkunjung.

Mengenai hal tersebut, Anggota DPRD Bali Nyoman Purwa Ngurah Arsana secara umum menyambut baik rencana pemerintah untuk membuka Bali bagi wisatawan mancanegara.

Hanya saja, ia berharap pemerintah mampu lebih bijaksana dengan memberikan kelonggaran dalam syarat masuknya para wisatawan mancanegara tersebut.

Baca Juga: BIADAB! Ayah Kandung Perkosa 3 Anaknya, Dicerca Warganet hingga Website Down, Polisi Malah Bersikap Begini

Pasalnya, biaya karantina yang dibebankan kepada wisatawan itu sendiri menurutnya justru sangat memberatkan para wisatawan.

Sehingga, menurutnya kebijakan ini justru akan membuat para wisatawan enggan berkunjung ke Bali akibat adanya regulasi tersebut.

 

 

“Ini cukup memberatkan bagi saya melihat kondisi karantina 8 hari yang dibebankan oleh tamu sendiri. Mungkin tamu yang semangat mau berkunjung, jadinya hilang (semangatnya) misalnya,” katanya, Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga: MASIH AKTIF! Kode Redeem FF Edisi Jumat 8 Oktober 2021 dan Dapatkan Skin Karakter!

Bahkan, ia berharap adanya subsidi dari pemerintah terkait kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan agar para wisatawan tidak terlalu dibebani oleh biaya yang besar saat berkunjung ke Bali.

Politisi PDIP ini juga menyebut bahwa subsidi yang diberikan tersebut dapat menjadi strategi promosi untuk mendatangkan wisatawan mancanegara ke Bali.

“Saran saya, ada semacam subsidi lah. Bagaimana tamu itu semangat datang kesini sekalipun harus karantina selama 8 hari, dalam pembayarannya itu separuh lah dari yang ditentukan. Agar tamu itu tidak berat. Cuma kembali lagi ke tamu itu sendiri, kalau tamu tidak keberatan (biaya sendiri), ya tidak masalah,” ujar Politisi asal Karangasem ini.

Baca Juga: Karam di Kawasan Konservasi, Kapal Tongkang Pengangkut Pasir Proyek Segitiga Emas Bikin Geram, Ternyata Ini!

Menurutnya, dari informasi yang dirinya dapat selama ini, dibuka penerbangan internasional dan diperbolehkannya wisatawan masuk ke Bali dari negara-negara tentu serta dengan syarat yang sangat ketat, dianggap sama saja dengan menutup.

“Itu sama dengan masih menutup. Kesannya membuka penerbangan internasional tapi ada syarat. Nah, syarat ini yang sangat berat untuk dipenuhi oleh wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia, dan Bali pada khususnya,” tandasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah