“Sanksinya ada di Undang-undang 32 tahun 2009, kalau nggak salah itu pertama selain kurungan, sanksi pidana dan itu ada mekanismenya, kalau nggak salah dendanya sampai Rp200 jutaan,” jelasnya.
Sudarsana juga menyebut bahwa hingga hari ini Rabu (6/10), kapal tongkang tersebut masih belum dievakuasi oleh pemiliknya. Ia berharap pemilik kapal segera melakukan evakuasi pada kapal tersebut.
“Ya karena laporan baru kami terima aja kan, ya kita gerak cepat aja,” katanya.
Di sisi lain, keberadaan kapal tongkang yang karam di perairan Jungutbatu, Nusa Penida dikeluhkan warga. Kapal karam yang mengangkut alat berat itu, dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang dan mengganggu aktivitas wisata bahari di lokasi tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh warga yang juga pemerhati terumbu karang di Nusa Penida, I Nyoman Karyawan.
Ia mengungkapkan, kapal karam yang tidak kunjung dievakuasi dari wilayah itu dapat memperluas kerusakan terumbu karang.
"Kalau kapal itu dibiarkan, kapal itu rentan bergerak atau bergeser di lokasi itu. Jika pergeserannya luas, Ini bisa memperluas kerusakan terumbu karang," ungkap Karyawan.