Karam di Kawasan Konservasi, Kapal Tongkang Pengangkut Pasir Proyek Segitiga Emas Bikin Geram, Ternyata Ini!

- 6 Oktober 2021, 20:39 WIB
Kapal Tongkak tanpa nama yang karam di perairan Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung
Kapal Tongkak tanpa nama yang karam di perairan Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung /DKP Bali/Denpasar Update

Sehingga, pihaknya khawatir bahwa hal tersebut akan dapat memengaruhi kualitas perairan di sekitarnya.

“Ya itu kan mereka pertama kapal itu karam, kemudian karena karam ada beberapa oli yang tercecer itu kaitannya dengan lingkungan, karena di sana itu kawasan konservasi, kawasan perlindungan, sehingga kami menginstruksikan untuk segera menarik kapal tersebut, sehingga tidak terjadi apa yang kita khawatirkan kerusakan pada lingkungan,” katanya, Rabu 6 Oktober 2021.

 Baca Juga: NOSTALGIA! Ini Potret Pemain Reply 1988 Dulu dan Sekarang: Siapa yang Kamu Rindukan?

Bahkan, pihaknya memberikan waktu lima hari bagi perusahaan tersebut untuk melakukan evakuasi atau penarikan kapal tersebut dari lokasi karamnya. Nantinya, jika tidak segera dievakuasi, maka pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan kedua yang disusul peringatan ketiga.

 “Kalau dia segera itu, kalau dalam waktu lima hari tidak ditarik ya kita kasih peringatan yang kedua, sampai peringatan ketiga ada sanksinya itu,” paparnya.

 Sudarsana menyebut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.menurutnya telah diatur sanksi terkait pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Sambut Para Peraih Medali Emas PON di Bandara Ngurah Rai, Kadisdikpora Boy Jayawibawa: Membanggakan Bali!

 

Dalam Pasal 99 ayat 1, 2, dan 3 mengancam para pelaku pencemar dengan hukuman hingga sembilan tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp 9 miliar.

 Hukuman maksimal itu bisa dikenakan apabila ada korban yang meninggal dunia atau luka berat. Hukuman paling ringan adalah tiga tahun penjara.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah