Tiga Pilar Strategis Partai (struktur partai, legislatif, dan eksekutif) diharapkan berjuang bersama rakyat memastikan nilai dan prinsip PPSB dalam keputusan dan kebijakan politik: politik legislasi, politik anggaran dan politik pengawasan, yang tercermin dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, yang dijalankan dengan melibatkan segenap kekuatan rakyat Bali.
“Tiga Pilar Strategis Partai agar bergotong royong bersama rakyat, menyingkirkan individualisme, menghilangkan ego sektoral dan ego wilayah guna mewujudkan pembangunan yang terintegrasi dan sinergis antar kabupaten dan kota se-Provinsi Bali dengan pendekatan satu kesatuan wilayah, yaitu: Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola,” ujar Koster penuh semangat
Baca Juga: Kebijakan Jam Operasional Diberlakukan, Warganet : Corona Kenal Jam Malam Ya?
Di samping itu, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak tahun 2024 di Provinsi Bali wajib mengusung Pola Pembangunan Semesta Berencana dan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah setempat. “Tiga Pilar Strategis Partai agar melaksanakan kerja-kerja elektoral di dalam merebut hati dan pikiran rakyat untuk memenangkan Pilkada Serentak tahun 2024 dan Pemilu Legislatif tahun 2024 dengan target suara minimum 70 persen,” ujarnya.***