Bawa Surat Keterangan Rapid Antigen Palsu, Tiga Orang Diciduk di Padangbai

- 18 Februari 2021, 15:03 WIB
Dua dari tiga pelaku surat keterangan rapid antigen palsu yang diciduk di Pelabuhan Padangbai
Dua dari tiga pelaku surat keterangan rapid antigen palsu yang diciduk di Pelabuhan Padangbai /Humas Polres Karangasem/Denpasar Update



DENPASARUPDATE.COM - Niat hati menipu petugas Kesehatab Pelabuhan (KKP) Pelabuhan Padangbai dengan surat keterangan palsu, 3 orang ini malah harus berurusan dengan hukum.

Ketiga pemalsu surat keterangan antigen palsu ini adalah SH (34 tahun), NW(30 tahun), B (49 tahun). Mereka diduga kuat membawa surat keterangan negatif Covid-19 Palsu. Dengan target bertujuan menyeberang ke Lembar, Lombok Barat. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Karangasem menjelaskan jika pihaknya sedang memeriksa ketiga oknum pembawa suket palsu tersebut. "Kami baru sudah mengamankan mereka," jelasnya. 

Baca Juga: Pemulihan Pariwisata Mendesak, Menparekraf Perjuangkan Pelaku Sektor Parekraf dapat Prioritas Vaksinasi

Awal kecurigaan petugas ketika memeriksa tiga oknum tersebut karena surat keterangan yang mereka bawa tidak sesuai dengan kriteria surat asli.

"Mereka mengaku mendapatkan surat rapid antigen di sebuah Klinik di Amlapura, setelah dicek tidak ada Klinik yang mengeluarkan surat rapid anti gen di Amlapura," beber Kasat. 

Selain itu, tanda tangan dan stempel di surat tersebut tidak sehingga diduga kuat palsu. ***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x