Diberondong 23 Pertanyaan, Disna Riantina Ditanya Ikhwal Asal Usul dan Alur Aliran Dana di Kasus Aisha Wedding

- 18 Februari 2021, 10:45 WIB
Disna Riantina saat memberikan keterngan pers di Polda Metro Jaya terkait kasus Aisha Wedding
Disna Riantina saat memberikan keterngan pers di Polda Metro Jaya terkait kasus Aisha Wedding /antara/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Kasus Aisha Wedding terus menggelinding bak bola panas. Situs Aisha Wedding pun tidak bisa diakses lagi menyusul laporan yang dilancarkan Disna Riantina selaku Advokat dan penggiat Samindo-SETARA Institute ke pihak kepolisian terkait adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Aisha Wedding.

Selaku pelapor Disna menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam untuk menjawab 23 pertanyaan dari penyidik. Lantas Apa saja materi pertanyaannya?

"Jadi ada 23 pertanyaan yang dilayangkan penyidik. Pemeriksaannya sekitar total empat jam," Ungkap Disna Riantina usai diperiksa di Polda Metro Jaya, dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman antaranews.com Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 18 Februari 2021, Tahu Reyna Bukan Anak Roy, Al Sedih, Nino Bertemu Bu Nadia

Disna Riantina mengungkapan dirinya datang dengan membawa sejumlah alat bukti, serta dua orang saksi untuk diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.

"Pertanyaannya soal alat bukti yang kami ajukan, kemudian kebenaran fakta-fakta yang ada, kemudian awal mengetahuinya dari mana, kemudian arahnya ke mana," ujarnya

Disna Riantina mengaku siap untuk dipanggil kembali Jika Polda Metro Jaya membutuhkan keterangan tambahan. Ia juga mengatakan pihak penyidik Polda Metro Jaya mempersilakan SAMINDO-Setara Institute, untuk melampirkan bukti tambahan yang ditemukan kemudian.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 18 Februari 2021, Tahu Reyna Bukan Anak Roy, Al Sedih, Nino Bertemu Bu Nadia

"Sejauh ini kalau dari penyidk sudah cukup tapi kalau dari penyidik ingin ada pemeriksaan lebih lanjut atau kami temukan bukti-bukti baru bisa dilampirkan. Jadi dalam kasus ini penyidik masih membuka ruang untuk membuat terang kasus ini," tuturnya.

Lantaran mempromosikan pernikahan anak Aisha Wedding yang merupakan penyelenggara jasa pernikahan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Samindo-SETARA Institute. Hal itu sempat meramaikan jagat twitter.

"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Profil Artis Asal Bali Ajun Perwira yang Terseret Kasus Narkoba Jennifer Jill

Laporan mengenai Aisha Wedding tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni tindak pidana tentang informasi dan atau transaksi elektronik dan atau tindak pidana tentang perlindungan anak dan atau tindak pidana tentang perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x