Koster Imbau Gunakan Kain Endek Setiap Selasa, Fraksi PDIP DPRD Bali: Demi Kebaikan & Kesejahteraan Rakyat

- 15 Februari 2021, 20:20 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Pasar Sukawati, Rabu 10 Februari 2021
Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Pasar Sukawati, Rabu 10 Februari 2021 /Humas Pemkab Gianyar

DENPASARUPDATE.COM - Belakangan ini masyarakat Bali dihebohkan dengan adanya himbauan dari Gubernur Bali Wayan Koster terkait penggunaan kain tenun endek setiap hari Selasa.

Respons masyarakat beragam, ada yang setuju dengan himbauan tersebut, tetapi banyak juga yang tidak setuju lantaran dalam beredar video berjudul Press Conference SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 yang diunggah pada Kamis 11 Februari 2021 di kanal YouTube Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster, menerangkan bahwa kemana pun setiap hari Selasa ketika melakukan aktivitas harus menggunakan busana atau pakaian kain tenun endek Bali.

"Dan ini berlaku untuk semua. Pekerja swasta juga, masyarakat umum lainnya kemana pun pada hari Selasa itu setiap hari Selasa kemana pun melakukan aktivitas harus menggunakan busana atau pakaian bahan kain tenun endek Bali. Tidak hanya orang kantoran di pemerintah atau swasta, tapi siapa juga pun", ujar Koster seperti yang dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari kanal YouTube Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Juga: Tanggapi JK, Mahfud MD: Pemerintah Terbuka Terhadap Kritik adalah Sikap Sungguh-sungguh

Beragam respons masyarakat khususnya netizen di media sosial terkait himbauan tersebut ditanggapi oleh Fraksi PDIP DPRD Bali.

Fraksi PDIP DPRD Bali melihat bahwa terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali yang dilakukan oleh Gubernur Bali adalah sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah Provinsi Bali dalam melestarikan dan melindungi salah satu warisan budaya Bali.

Baca Juga: MU Imbang, Lindelof Menuai Kritikan Tajam dari Fans, Maguire Malah Berikan Dukungan

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahadnyana pada Senin 15 Februari 2021 didampingi oleh beberapa anggota fraksi di Sekretariat DPD PDIP Bali.

Ia menyatakan bahwa kebijakan yang diambil oleh Gubernur Bali Wayan Koster akan didukung penuh oleh pihaknya karena Gubernur Bali Wayan Koster memfasilitasi dan melestarikan para pengerajin lokal.

Baca Juga: Tidak Mau Divaksin? Siap-Siap Didenda

"Himbauan pak Gubernur Bali ini sesungguhnya baru mulai berlaku 23 Februari, tetapi tanggapan para netizen di medsos bermacam-macam," ucap Dewa Made Mahadnyana.

Tidak hanya Dewa Made Mahadnyana, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana juga menyebut bahwa kebijakan Gubernur Bali tersebut untuk kebaikan dan kemanfaatan masyarakat Bali sendiri. Apalagi situasi perekonomian di Bali sedang lesu akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nilai Bali Siap Buka Pariwisata, Sandi Janji Perjuangkan Travel Bubble

"Bagaimana menyeimbangkan dalam menangani pandemi dengan situasi ekonomi saat ini yang terus kian terpuruk. Apabila kita terus berdiam diri dalam status menangani saja, maka ekonomi Bali semakin dalam keterpurukan dalam resesi ekonomi. Oleh karenanya berbagai kebijakan Gubernur Bali dengan harapan ekonomi terus didorong dan diputar sembari memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutur Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah