Tidak Mau Divaksin? Siap-Siap Didenda

- 14 Februari 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. /Pixabay.com/TheDigitalArtist


DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah memberlakukan sanksi administratif berupa denda terhadap warga yang menolak divaksin. Selain denda penundaan jaminan kesehatan dan penundaan Bansos juga menjadi sanksi yang akan diterapkan. 

Seperti yang tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 14 Tahun 2021 setiapwarga negara Indonesia, yang menolak untuk menerima vaksinasi Covid-19 akan terancam tidak mendapatkan Bansos (bantuan sosial) dari pemerintah seperti Dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul berita Warga yang Tolak Vaksinasi Terancam Tidak Dapat Bansos, 

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tersebut merupakan bentuk perubahan dari Perpres Nomor 99 Tahhun 2020, dan bisa dilihat dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Nilai Bali Siap Buka Pariwisata, Sandi Janji Perjuangkan Travel Bubble

Dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 berisikan tentang Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Lalu menurut Pasal 13A ayat 4 telah disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan tidak melakukan vaksinasi, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang akan diberikan kepada penolak vaksinasi yaitu berupa penundaan pemberian jaminan sosial, hingga denda.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 13A ayat 4 Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yaitu “Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda, “.

Kemudian berdasarkan Pasal 13A ayat (5), pengenaan sanksi administrasi akan dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Badan, sesuai dengan kewenangannya.

Dan pada Pasal 13A juga disebutkan bahwa Kementrian Kesehatan akan melakukan pendataan serta menetapkan terkait sasaran penerima vaksin Covid-19 ini.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x