Resmikan Kantor Ombudsman Bali, Gubernur Koster Tegaskan Tak Alergi Dikritik

- 29 Januari 2021, 20:45 WIB
 Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Bali yang beralamat di Jalan Melati Nomor 14 Denpasar, Jumat 29 Januari 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Bali yang beralamat di Jalan Melati Nomor 14 Denpasar, Jumat 29 Januari 2021. /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

Menurutnya, agar fungsi layanan publik berjalan dengan optimal, sangat dibutuhkan penilaian lembaga di luar birokrasi.

“Saya yakin pihak luar bisa melihat dan menilai lebih leluasa, kritis dan objektif,” ucapnya sembari menyebut keberadaan ORI sangat dibutuhkan untuk menciptakan tatanan layanan publik yang lebih baik. Oleh sebab itu, ia akan terus mendukung dukungan tugas-tugas yang diemban lembaga ini.

Baca Juga: Jatuh di Dermaga Celukan Bawang, Sairi Ditemukan Tewas

Menyinggung bantuan Pemprov untuk pembangunan kantor baru untuk ORI Perwakilan Bali, ia menegaskan tak punya pretensi apapun.

“Ini bagian dari tugas kita bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, kepentingan kita sama, jadi ada titik temu,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar bantuan penyediaan gedung ini tak mempengaruhi kinerja ORI Perwakilan Bali. Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini minta jajaran ORI Perwakilan Bali tetap independent dan objektif dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga: Pantau Kesiapan Menjelang PON Papua, Komisi IV DPRD Bali Adakan Rakor Dengan KONI

“Jangan sampai layanan buruk dikatakan baik, yang buruk ya katakan saja buruk. Sebab kita pun bisa belajar dari hal yang buruk,” urainya seraya meminta jajaran OPD Pemprov Bali tak alergi terhadap kritik dan sorotan publik, sepanjang dilihat masih ada sesuatu yang kurang.

Masih dalam sambutannya, Gubernur kelahiran Desa Sembiran Buleleng ini berharap agar sinergi yang terbangun antara Pemprov Bali dan ORI dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, cepat, cermat dan akurat, namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia ingin, apapun program yang dilaksanakan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah