Perkuat Kedudukan Pecalang Sebagai Polisi Adat, Koster Bentuk Sipandu Beradat

- 28 Januari 2021, 21:28 WIB
Pembentukan Sipandu Beradat itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bali, Wayan Koster, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Kamis 28 Januari 2021 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Pembentukan Sipandu Beradat itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bali, Wayan Koster, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Kamis 28 Januari 2021 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Guna menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di wilayah desa adat diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu.

Untuk itu, perlu dibangun pengamanan wilayah (wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berbasis Desa Adat, dengan mengintegrasikan kegiatan antar komponen pengamanan di Desa Adat dengan membentuk Forum Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Forum Sipandu Beradat ini dibentuk dalam rangka mewujudkan sistem pengamanan lingkungan yang terpadu dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Besok Jumat 29 Januari 2021 di RCTI, Trans TV, GTV, Trans 7, NET TV, SCTV, dan Global TV

Pembentukan Sipandu Beradat itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bali, Wayan Koster, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Kamis 28 Januari 2021 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan ini bahwan pembentukan ini merupakan implementasi nyata dari Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat untuk memberdayakan kelembagaan di desa adat.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Ajak Pelaku Usaha dan Profesional Bekerja dari Bali

Dalam hal ini membangun ketertiban dan kemanan berbasis desa adat yang bersinergi dengan negara di dalam mengayomi dan menangani masalah yang berkaitan dengan ketertiban, keamanan masyarakat.

"Ini model keamanan yang bagus dan baru pertama kali ada di Indonesia, yang langsung dipayungi oleh Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat," katanya.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x