Perkuat Kedudukan Pecalang Sebagai Polisi Adat, Koster Bentuk Sipandu Beradat

- 28 Januari 2021, 21:28 WIB
Pembentukan Sipandu Beradat itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bali, Wayan Koster, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Kamis 28 Januari 2021 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Pembentukan Sipandu Beradat itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bali, Wayan Koster, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Kamis 28 Januari 2021 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

Kemudian, penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; pengawalan kegiatan kemasyarakatan; patroli ke tempat-tempat yang berpotensi rawan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; dan pengawasan ketertiban lingkungan wilayah Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di wilayah Desa Adat.

"Kegiatan preventif ini hanya dilaksanakan oleh Pacalang, Pam Swadaya, dan bantuan perkuatan dari Kepolisian, Babinsa, Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja apabila diperlukan dalam koordinasi Kepolisian setempat," tegasnya.***

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah