Sedangkan, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menyatakan bahwa Forum Sipandu Beradat itu dibentuk secara berjenjang dari tingkat Desa Adat sampai ke tingkat Provinsi.
“Forum Sipandu Beradat dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota, sampai dengan tingkat Provinsi. Pembentukan Forum Sipandu Beradat berdasarkan keputusan Bendesa Adat untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Desa Adat; Camat untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Kecamatan; Bupati/Walikota untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Kabupaten/Kota; dan Gubernur untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Provinsi,” jelas dia.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Terancam Dihentikan, Amanda Manopo Minta Tolong Begini ke Fans
Pihaknya juga meyebutkan jika Forum Sipandu Beradat memiliki fungsi pre-emtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di Desa Adat.
Dalam melaksanakan fungsi pre-emtif, Forum Sipandu Beradat memiliki tugas mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanansosial; menerima laporan terjadinya potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; menganalisis data dan laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial.
Baca Juga: Panjat Doa untuk Almarhum Soeharto, PB Nahdlatul Ulama Gelar Haul Akbar
Lalu, melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang; menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah; dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan.
Selanjutnya dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Forum Sipandu Beradat tingkat Desa Adat, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra juga menjelaskan bahwa Forum Sipandu Beradat dapat melaksanakan kegiatan preventif terbatas, berupa pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan keagamaan.
Baca Juga: Pembunuh Teller Bank Cantik Berusia 14 Tahun Divonis 7 Tahun 6 Bulan