Perkuat Kedudukan Pecalang Sebagai Polisi Adat, Koster Bentuk Sipandu Beradat

- 28 Januari 2021, 21:28 WIB
Pembentukan Sipandu Beradat itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bali, Wayan Koster, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Kamis 28 Januari 2021 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Pembentukan Sipandu Beradat itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bali, Wayan Koster, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Kamis 28 Januari 2021 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Guna menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di wilayah desa adat diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu.

Untuk itu, perlu dibangun pengamanan wilayah (wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berbasis Desa Adat, dengan mengintegrasikan kegiatan antar komponen pengamanan di Desa Adat dengan membentuk Forum Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Forum Sipandu Beradat ini dibentuk dalam rangka mewujudkan sistem pengamanan lingkungan yang terpadu dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Besok Jumat 29 Januari 2021 di RCTI, Trans TV, GTV, Trans 7, NET TV, SCTV, dan Global TV

Pembentukan Sipandu Beradat itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bali, Wayan Koster, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Kamis 28 Januari 2021 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan ini bahwan pembentukan ini merupakan implementasi nyata dari Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat untuk memberdayakan kelembagaan di desa adat.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Ajak Pelaku Usaha dan Profesional Bekerja dari Bali

Dalam hal ini membangun ketertiban dan kemanan berbasis desa adat yang bersinergi dengan negara di dalam mengayomi dan menangani masalah yang berkaitan dengan ketertiban, keamanan masyarakat.

"Ini model keamanan yang bagus dan baru pertama kali ada di Indonesia, yang langsung dipayungi oleh Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat," katanya.

Baca Juga: Kabar Duka Untuk Pecinta Mie Instan, Nunuk Nuraini, Pencipta Varian Berbagai Rasa Indomie Meninggal Dunia

Sedangkan, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menyatakan bahwa Forum Sipandu Beradat itu dibentuk secara berjenjang dari tingkat Desa Adat sampai ke tingkat Provinsi.

“Forum Sipandu Beradat dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota, sampai dengan tingkat Provinsi. Pembentukan Forum Sipandu Beradat berdasarkan keputusan Bendesa Adat untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Desa Adat; Camat untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Kecamatan; Bupati/Walikota untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Kabupaten/Kota; dan Gubernur untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Provinsi,” jelas dia.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Terancam Dihentikan, Amanda Manopo Minta Tolong Begini ke Fans

Pihaknya juga meyebutkan jika Forum Sipandu Beradat memiliki fungsi pre-emtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di Desa Adat.

Dalam melaksanakan fungsi pre-emtif, Forum Sipandu Beradat memiliki tugas mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanansosial; menerima laporan terjadinya potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; menganalisis data dan laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial.

Baca Juga: Panjat Doa untuk Almarhum Soeharto, PB Nahdlatul Ulama Gelar Haul Akbar

Lalu, melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang; menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah; dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan.

Selanjutnya dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Forum Sipandu Beradat tingkat Desa Adat, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra juga menjelaskan bahwa Forum Sipandu Beradat dapat melaksanakan kegiatan preventif terbatas, berupa pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan keagamaan.

Baca Juga: Pembunuh Teller Bank Cantik Berusia 14 Tahun Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Kemudian, penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; pengawalan kegiatan kemasyarakatan; patroli ke tempat-tempat yang berpotensi rawan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; dan pengawasan ketertiban lingkungan wilayah Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di wilayah Desa Adat.

"Kegiatan preventif ini hanya dilaksanakan oleh Pacalang, Pam Swadaya, dan bantuan perkuatan dari Kepolisian, Babinsa, Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja apabila diperlukan dalam koordinasi Kepolisian setempat," tegasnya.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah