DENPASARUPDATE.COM - Putu AHP, bocah 14 tahun yang membunuh pegawai bank, Ni Putu Widiastiti divonis penjara 7 tahun 6 bulan , Kamis 28 Januari 2021. Ia akan mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II di Karangasem.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa atau putusan maksimal dari majelis hakim. Sebab ancaman pidana anak berbeda dengan orang dewasa atau setengah dari orang dewasa.
"Pasal 365 tentang kekerasan yang mengakibatkan korban mati. Divonis 7 tahun 6 bulan," kata Humas PN Denpasar I Made Pasek, Kamis.
Baca Juga: WASPADA! Mengenal Virus Nipah yang Bisa Jadi Ancaman Pandemi Baru
Sebagaimana diketahui teller bank berinisial NPW (24) ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Senin 28 Januari 2021 lalu. Ia tewas dengan lebih dari 25 tusukan.
Tak lama setelah kejadian polisi menangkap Putu AHP, di Buleleng, Kamis 31 Desember 2020 dini hari di kampung halamannya di Singaraja. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun motif pembunuhan tersebut yakni tersangka ketahuan saat hendak mencuri sepeda motor milik korban.
Baca Juga: WASPADA! Mengenal Virus Nipah yang Bisa Jadi Ancaman Pandemi Baru
Putu AHP merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan tersebut, motif Putu membunuh karena kepergok ketika melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Gang Widura, Ubung, Denpasar.