STOP PRESS! Koster Perluas PSBB Jadi Lima Kabupaten/Kota, Ini Alasannya!

- 8 Januari 2021, 19:09 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster Saat Jumpa Pers di Denpasar Tanggal 5 Januari 2021
Gubernur Bali I Wayan Koster Saat Jumpa Pers di Denpasar Tanggal 5 Januari 2021 /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bali diperluas oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Jumat 8 Januari 2020.

Koster memperluas PSBB dari sebelumnya hanya di dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menjadi lima wilayah.

Tiga wilayah yang ditambah untuk perluasan PSBB yakni Kabupaten Gianyar, Klungkung dan Tabanan.

Baca Juga: Divaksin Pertama, Presiden Joko Widodo: Menolak Vaksin Rugikan Diri Sendiri dan Orang Lain

Koster beralasan bahwa penambahan daerah ini dilakukan karena lima daerah ini dianggap mobilitas masyarakatnya tinggi.

"Badung, Denpasar Klungkung, Gianyar, dan Tabanan sebagai satu wilayah yang perbatasan yang interaksi masyarakatnya cukup tinggi karena aktivitas wisata. Dari dua jadi lima," kata Koster saat acara tentang Implementasi PPKM Jawa-Bali, di YouTube BNPB, Jumat.

Penyesuaian juga dilakukan terkait penutupan tempat-tempat usaha. Dari awalnya jam 19.00 WIB (20.00 WITA) menjadi jam 19.00 WIB (21.00 WITA).

Baca Juga: Simak 20 Ragam Ikan Hias Cupang, Nomor 8 Jenis Paling Dicari (Bagian 1)

"Karena kalau jam 19.00 kan orang baru keluar dari kantor terus belum sempat ngapa-ngapain jadi enggak bisa. Jadi restoran di Bali bisa mati," kata Koster.

Selain itu, Bali juga menyesuaikan pekerja di kantor. Dari awalnya 25 persen kerja di kantor menjadi menjadi 50 persen.

Sebelumnya, Koster juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, pada Rabu 6 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Lumba-lumba Hidung Botol Terdampar dan Mati Membusuk di Pesisir Pantai Bali

Tercatat Secara Khusus memberikan informasi kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 01 Tahun 2021 pada angka 1 sampai dengan angka 4 yang isinya sebagai berikut.

(1). Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga: Hanya Dijemput Kedua Anaknya, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Penjara

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;
d. anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen;

Baca Juga: Dengan Mata Sembab dan Memerah, Inilah Narasi Panjang Permintaan Maaf Gisel Atas Video 19 Detik

e. surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan;
f. selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku; dan
g. bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Baca Juga: Denpasar Segera Berlakukan PSBB, Pemkot Sebut Tak Akan Jaga Pintu Masuk Perbatasan Seperti PKM Dulu

3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

4. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Soal Sanksi Pidana Bagi Penolak Vaksin, DPRD Bali: Tidak Ada, yang Penting Kesadaran

Kemudian secara khusus kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Guna mempercepat Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tegasnya.*** (Ari Setiawan/Denpasar Update)

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah