PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry Minta Masyarakat Taati

- 6 Januari 2021, 18:28 WIB
Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry usai rapat koalisi di DPD I Golkar Bali, Jumat 14 Agustus 2020
Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry usai rapat koalisi di DPD I Golkar Bali, Jumat 14 Agustus 2020 /Ida Ayu Novi

DENPASARUPDATE.COM – Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PN Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut diambil sesuai dengan keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 6 Januari 2021.

Pemberlakuan PSBB tersebut rencanya akan dimulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Guru Honorer Mau Ikut Tes CPNS? Ini Bocoran Beberapa Hal yang Dijadikan Pertimbangan Kelulusan

Terkait dengan PSBB. Untuk kali ini PSBB akan dilakukan lebih ketat.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang ada disana memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Adapun paramaternya, yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

Baca Juga: STOP PRESS! Pemerintah Pusat 'Tutup' Jawa-Bali Mulai 11 sampai 25 Januari 2020

Kemudian, pemerintah nantinya akan melakukan pengawasan ketat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, unsur TNI, dan aparat kepolisian.

Berkaitan dengan PSBB tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021 itu, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, menyatakan pihaknya menghormati keputusan dari pemerintah pusat dan meminta masyarakat Bali mengikuti dengan baik.

“Ya kita di Bali sepanjang itu sudah menjadi keputusan pemerintah wajib kita ikuti, wajib kita ikuti dengan disiplin,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Keluarkan PP Tentang PNBP, Dari Pelajar Hingga Pelaku UKM Bisa Dapatkan SIM Gratis

Selain itu, ia juga mengharapkan pemerintah provinsi Bali dapat menerjemahkan keputusan tersebut secara proporsional.

“Dan saya harapkan juga keputusan dari pemerintah pusat diterjemahkan oleh Gubernur dan jajaran secara proporsional,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa nantinya hal itu akan diserahkan ke Eksekutif, dalam hal ini Gubernur Bali I Wayan Koster.

Baca Juga: Ayo! Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, BST Rp300 Ribu Cair

“Nanti kita serahkan kepada eksekutif, kalau perlu ya kita dukung,” kata Sugawa.

Sugawa Korry juga meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keputusan tersebut.

Hal tersebut menurutnya penting untuk dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran.

“Masyarakat juga dimotivasi untuk taat pada aturan itu,” tandasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah