Pastikan Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah Pusat Tak Dipotong, Koster: Kalau Ada Lapor Saya!

- 5 Januari 2021, 01:00 WIB
Para penerima program bantuan tunai yang diluncurkan Presiden Jokowi serentak se-Indonesia untuk tahun 2021 pada Senin, 4 Januari 2020 yang diikuti juga secara virtual oleh Gubernur Bali Wayan Koster dari Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.
Para penerima program bantuan tunai yang diluncurkan Presiden Jokowi serentak se-Indonesia untuk tahun 2021 pada Senin, 4 Januari 2020 yang diikuti juga secara virtual oleh Gubernur Bali Wayan Koster dari Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar. /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

Baca Juga: Agung Laksono Sebut Golkar Akan Jadi Pemenang Pemilu 2024, Ini Alasannya

Presiden Jokowi menambahkan, bantuan tunai 2021 ini akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan.

Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan empat tahap pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui bank yang tergabung dalam Himbara.

Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Jumat Ini

Lalu, program bantuan sembako disalurkan dari bulan Januari sampai Desember 2021. Nilainya sebesar Rp300 ribu per bulan per Kartu Keluarga (KK).

"Kemudian bantuan sosial tunai diberikan selama empat bulan. Dari Januari, Februari, Maret April dan nilainya Rp300 ribu per bulan per KK. Ini sudah jelas semuanya," terangnya.

Baca Juga: Menghindar? Gisel Mangkir Dipanggil Polisi, Ini Alasannya

Pihaknya juga berharap bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak Covid-19. Selain itu, dapat menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional.

Sementara itu Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut dalam laporannya bahwa bantuan tunai se-Indonesia untuk tahun 2021 ini dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Gudang Penyimpanan Vaksin Sinovac di Bali

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah