Cek Penerima BST di cek.bansos.siks.kemensos.go.id, Ini Syarat Agar Lolos Dapat Bantuan Sosial Tunai

- 21 Oktober 2020, 09:18 WIB
Penyaluran BST untuk karyawan korban PHK.
Penyaluran BST untuk karyawan korban PHK. /Humas Purwakarta

DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Juni 2021.

Adapun besaran BST yang diberikan oleh pemerintah untuk per kepala keluarga, yaitu Rp 300 ribu.

Semula, program ini direncanakan berjalan hingga Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Kamis 22 Oktober 2020

Akan tetapi, pemerintah melihat bahwa masyarakat dirasakan masih butuh Bantuan Sosial Tunai (BST), program yang dijalankan sejak April 2020 ini akhirnya diperpanjang.

Ditetapkanlah sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai dari Kemensos tersebut oleh pemerintah.

Baca Juga: Simak Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020

Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BST, antara lain :

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x