DENPASARUPDATE.COM – Peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siaga.
Bahkan, untuk itu berbagai langkah disiapkan Pemprov Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19 Omicron di Pulau Dewata.
Pelaksana Tugas (PLT.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin mengatakan bahwa langkah - langkah antiisipasi yang dilaksanakan Pemprov Bali ini dikuatkan dengan ketentuan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI berupa SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Baca Juga: Seorang Kakek Ditemukan Tewas di Danau Buyan Buleleng Setelah Hilang 2 Hari
Ia menyebutkan bahwa untuk itu pasien yang terkonfirmasi varian Omicron diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah dan pasien adalah tanpa gejala atau alami gejala ringan.
Sementara, untuk syarat rumah di antaranya adalah memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan memiliki pulse oksimeter.
"Beberapa syarat klinis yang perlu dipenuhi di antaranya adalah usia yang boleh melakukan isolasi mandiri adalah maksimal 45 tahun atau lebih muda, serta tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," urai Kalaksa BPBD ini, Jumat 28 Januari 2022.
Jika tidak dapat memenuhi syarat klinis dan syarat rumah harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah/swasta dengan koordinasi Puskesmas / Dinkes.
Selain itu, selama isolasi pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Mengutip keterangan pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 28 Januari 2022, Made Rentin menyampaikan rencana proses penanganan pasien gejala positif Omicron pun sempat menjadi perhatian Pesiden RI Joko Widodo.
Diharapkan pasien yang bergejala ringan memanfaatkan telemedicine gratis. Layanan tersebut diketahui sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan sehingga pasien yang isolasi mandiri bisa melakukan konsultasi kesehatan secara daring dan mendapat paket obat gratis untuk gejalanya.
"Dengan demikian beban fasilitas kesehatan dari puskesmas sampai rumah sakit bisa berkurang. Ini penting agar fasilitas kesehatan kita dapat lebih fokus menangani pasien dengan gejala berat maupun pasien-pasien penyakit lain yang membutuhkan layanan intensif," tegas Presiden Jokowi dalam siaran tersebut.
Menurut Rentin lebih jauh, Kementerian Kesehatan RI menyiapkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis di 17 platform bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron yang melakukan isolasi mandiri (isoman).
Baca Juga: Bali United Jadi Klub Pertama di Indonesia Rambah Dunia Blockchain NFT, Ini Proyeksinya
Sasaran layanan ini adalah pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, dengan kondisi rumah layak isoman, serta diperiksa dan berdomisili di wilayah Jabodetabek.
Alur untuk mendapatkan layanan Telemedicine Kemenkes ini diawali dengan melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem Kemenkes.
Baca Juga: Jelang Laga Lawan Timnas Indonesia, Pemain Timor Leste Filomeno Junior Ungkap Ingin Gabung Persija
"Jika hasilnya positif, pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis, atau bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id, dan lalu ikuti petunjuk selanjutnya," urai Rentin.
17 platform yang menjadi mitra Kemenkes untuk layanan ini adalah Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.
"Hanya pasien dengan kategori Layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis," pungkasnya.***