PPKM Terbaru di Bali, Usaha Tutup Pukul 20.00 WITA, Pengunjung Maksimal 25 Persen, Simak Aturan Lengkapnya!

26 Januari 2021, 14:00 WIB
Warung Sate Barokah Renon Khas Madura di Jalan Tukad Yeh Penet, Denpasar /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2022.

Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidipan Baru di Bali.

Dalam aturan tersebut, ada beberapa hal yang berbeda dari aturan sebelumnya.

Baca Juga: Heboh! Pengakuan Penyanyi Dangdut Nitha Thalia Tentang Raffi Ahmad

Di antaranya, seluruh usaha dan fasilitas umum yang awalnya wajib tutup pukul 21.00 WITA menjadi pukul 20.00 WITA.

Jumlah batas kunjungan di seluruh tempat usaha yang awalnya tidak dipatok, dibatasi menjadi maksimal 25 persen.

“Semakin tingginya penularan COVID-19 wilayah Provinsi Bali yang ditandai dengan peningkatan kasus harian COVID-19 dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, dan Keselamatan, serta citra positif Bali sebagai tujuan wisata dunia,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam SE tersebut, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Waduh! Tiktok dan 59 Aplikasi Asal China Diblokir India, Ada Apa?

PPKM ini berlaku di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung.

Apa saja yang harus anda perhatikan selama PPKM tersebut?

Baca Juga: DPRD Bali Siap Beri Dukungan Rencana Menparekraf Sandiaga Uno Berkantor dari Bali, Ini Catatannya

Ini ketentuan pembatasan yang perlu dipahami selama PPKM:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

Baca Juga: Kritik Koster Soal Suap-suapan Satu Sendok, Persadha Nusantara Sebut Pemimpin Tak Berintegritas

3. Sektor esensial kebutuhan bahan pokok bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

4. Pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat yakni sebesar 25 persen, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 Januari 2021, Nino Cari Tahu Soal Anting, Elsa Ketakutan, Halangi dengan Lakukan Ini

5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 20.00 WIB atau 21.00 Wita.

6. Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 26 Januari 2021 di RCTI dan SCTV, Ada Ikatan Cinta & Samudera Cinta

7. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen.

8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

9. Pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.*** (Ari Setiawan/Denpasar Update)

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler