Persebaya Surabaya juga meminta agar setiap klub peserta diberikan kebebasan untuk menentukan tes PCR yang sah dan diakui oleh PT LIB maupun Satgas Covid-19 Provinsi Bali.
"Klub diberi kebebasan atau pilihan melakukan tes PCR mandiri yang hasilnya sah dan diakui sebagai dasar untuk menentukan pemain bisa bermain dan ofisial bisa masuk ke area stadion pertandingan," lanjut Persebaya.
Untuk itu, PT LIB diminta untuk menunjuk beberapa rumah sakit ataupun laboratorium yang kredibel untuk dijadikan pilihan bagi Persebaya
"LIB bisa menunjuk rumah sakit atau laboratorium yang kredibel sebagai rujukan dilakukannya tes PCR mandiri," tegasnya.
Selain itu, Bajol Ijo juga meminta agar PT LIB juga menentukan batas waktu berlaku hasil tes mandiri untuk menentukan para pemain yang diperbolehkan tampil.
"LIB juga menentukan batas waktu hasil tes mandiri bisa digunakan untuk menentukan pemain yang bisa tampil. Misal, 1 jam atau 2 jam sebelum kick-off," lanjutnya.
"Persebaya memiliki sikap bahwa pecinta sepak bola tanah air berhak mendapatkan penampilan terbaik dari klub kesayangan masing-masing. Dan itu hanya bisa terwujud apabila prosedur tes PCR dilakukan dengan ideal berdasarkan ilmu pengetahuan," innbuhnya.
Baca Juga: Legenda Arema FC Franco Hita Kenang Sosok Cak No: Terima Kasih Teman, Selamat Jalan